Jika syarat keselamatan kerja dianggap meragukan, karyawan boleh saja mengajukan keberatan Bahkan setiap karyawan berhak untuk mogok kerja Tertera dalam pasal 138 UU Ketenagakerjaan, bahkan karyawan diperbolehkan untuk mogok kerja Namun, aksi mogok kerja harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku...